Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Februari 2014

Identitas Nasional


IDENTITAS NASIONAL

 DEWI AYU ARISMAYA
1401413151


Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
B. Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional
1. Suku Bangsa
Suku bangsa ialah golongan social yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin di Indonesia, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bangsa populasi penduduk Indonesia.
2. Agama
Bangsa Indonesia di kenal dengan bangsa yang agamis, agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah islam. Kristen, khatolik, hindu, budha, dan kong hu cu ,Agama kong hu cu pada awalnya diakui sebagai agama resmi bangsa, tetapi sejak Abdurahhman wahid jadi presiden ,istilah agama resmi dihapuskan.
3. Kebudayaan
kebudayaan merupakan patokan dari nilai-nilai etika dan moral ,baik yang tergolong ideal atau yang seharusnya, maupun yang operasional dan actual didalam kehidupan sehari-hari (ethos).
4. Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain . Bahasa dipandang sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi maupun ucapan manusia dan juga digunakan sebagai sarana berinterinteraksi antar manusia. Baik secara lisan, tulisan ataupun gerakan (isyarat).
5. Sejarah
Indonesia adalah Negara yang begitu kaya akan nilai sejarah, itu dapat dibuktikan dari berbagai tulisan pakar tentang sejarah perjuangan dan usaha dalam merebut kemerdekaan. Sejarah juga mencatat, sebelum menjadi sebuah identitas negara bangsa yang Modern, bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Semangat juang bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah menurut banyak kalangan telah menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional Indonesia.

C. Pentingnya Identitas Nasional
Identitas nasional dan jati diri suatu bangsa harus dijaga agar bangsa tersebut tidak mudah dihancurkan oleh bangsa lain dan menjadi bangsa yang kuat. Identitas nasional dapat menumbuhkan rasa nasionalisme yang tinggi diantara warga negara indonesia jika setiap warga negara menyadari dan mengimplementasikan nilai-nilai identitas nasional yang telah ada. Namun dalam kenytaan yang ada identitas nasional di negara ini mulai memudar. Kurangnya rasa nasionalisme dan rasa “satu indonesia” membuat identitas nasional negara ini menjadi kacau atau disebut krisis identitas nasional. Saat ini dapat kita lihat bahwa indonesia telah mengalami krisis identitas nasional. Banyak penduduk indonesia telah melupakan unsur unsur kebudayan yang merupakan basis dari identitas nasional suatu bangsa. Contohnya yaitu budaya barat yang masuk ke indonesia melalui globalisasi telah banyak mengubah pola hidup generasi muda saat ini, salah satunya yaitu melupakan kultur budaya bangsa indonesia sendiri. Saat ini bangsa Indonesia telah mengalami penurunan dalam hal identitas nasional, pandangan saya sendiri. Karena globalisasi yang ada masuk dalam budaya Indonesia sendiri. Budaya-budaya kita mulai luntur, tergeser oleh budaya-budaya barat yang modern serba prkatis dan bisa menggiurkan masyarakat-masyarakat Indonesia itu sendiri.
D. Pengertian Umum Nasionalisme
Kata nasionalisme terdiri dari kata nation (natal ) yang artinya kelahiran dan isme yang artinya paham, jadi dapat diberi kesimpulan bahwa nasionalisme menurut bahasa adalah paham kelahiran. Sedangkan menurut istilah nasionalisme adalah paham persaudaraan dan setanah air.
Kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun nonfisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada Negara bangsa atas nama sebuah bangsa.munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuanagn bersama merebut kemerdekaan dari cengkeraman colonial.
E. Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme Indonesia merupakan nasionalisme yang sepenuhnya mendasarkan diri pada nilai-nilai kemanusiaan (perikemanusiaan) yang hakiki dan bersifat asasi. Bertujuan mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan setiap bangsa, untuk hidup bersama secara adil dan damai tanpa diskriminasi apa pun dalam hubungan-hubungan sosialnya. Persoalan menarik yang mengemuka dalam konteks ini adalah, sejauh mana komitmen kita sebagai generasi penerus bangsa dalam memelihara dan menjaga kemurnian esensi dan hakikat pemikiran nasionalisme Indonesia, serta dalam memaknainya pada konteks kekinian zaman.
Sejak lahirnya, nasionalisme Indonesia sudah menyatakan diri secara tegas sebagai anti-penjajahan (kolonialisme), anti-imperialisme, dan anti-kapitalisme. Penegasan ini berangkat secara mendasar dari pengalaman objektif bangsa Indonesia sebagai bangsa yang pernah terjajah dan dijajah selama lebih kurang tiga setengah abad. Penaklukan demi penaklukan, penindasan demi penindasan, berikut politik adu domba devide et impera dilakukan secara sistematis, untuk menguasai serta menguras sebanyak-banyaknya potensi sumber daya alam negeri ini. Inilah fakta sejarah yang dialami bangsa kita di masa lampau.
Berangkat dari fakta sejarah tersebut, para intelektual pendahulu kita selanjutnya menggali serta mengartikulasikannya dalam suatu rumusan sistematis saat menyusun dan membangun gerakan perlawanan modern terhadap penguasaan kolonial. Lahirlah pemikiran nasionalisme Indonesia sebagai wujud manifestasi penolakan terhadap sistem kehidupan kapitalis kaum penjajah. Singkatnya, semangat nasionalisme yang anti-kolonialisme, anti-imperialisme, dan anti-kapitalisme.

Rabu, 04 Desember 2013

PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA

A.    LAHIRNYA PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKPI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas :
1)    Kebangsaan Indonesia;
2)    Internasional atau kemanusiaan;
3)    Mufakat atau demokrasi;
4)    Kesejahteraan sosial; dan
5)    Ketuhanan yang berkemanusiaan.
            Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.     PANCASILA SEBAGAI  IDEOLOGI BANGSA
              Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran sesorang atau kelompok orang sebagaimana ideology-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis Pancasila.
               Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan Demikian Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesiaberakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja,yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhentif. Oleh karena itu cirri khas pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

C.    IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIUPAN BERBANGSA
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia  yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.  Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme  bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia.  Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.
1. Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
2. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan.  Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu  ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Dewasa ini  sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok  antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri.  Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.

PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA

                                                                                                                                          

Disusun oleh :
                                                  Nama : Dewi Ayu Arismaya
                                                  NIM   : 1401413151



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013/2014


NEGARA DA SITEM PEMERINTAHANNYA


NAMA : DEWI AYU ARISMAYA
NIM : 1401413151

NEGARA
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.

A. UNSUR NEGARA
1.      Penduduk
2.      Wilayah
3.      Pemerintahan,

B. TUJUAN NEGARA
a.Plato (Solly Lubis : 2007)
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

C. TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
    Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
2.  Teori Ketuhanan
     Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin
3.      Teori Kekuatan
Kekuatan menjadi sumber dan pencipta negara, negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dimana yang paling kuat yang akan merupakan pemenang dan sekaligus pembentuk negara.
4.      Teori Organis
Teori organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan individu.

D.  BENTUK PEMERINTAHAN
·         Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang (raja) untuk kepentingan keseluruhan rakyat,
·         Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif).
·         Oligarki suatu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut (bentuk egarae).
·         Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). Sebaliknya
·         Monokrasi ialah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa saja (bentuk egarae).

E. BENTUK NEGARA
1.      Negara Kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengantur seluruh daerah. Negara kesatuan dengan egara sentralisasi, dimana seluruh persoalan yang berakaitan dengan egara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.  
2.      Negara Serikat (Federasi), bentuk egara yang  merupakan gabungan dari beberapa egara bagian dari egara serikat. Kekuasaan asli dalam egara federasi merupakan egara bagian, karena ia berhubungan langsung  dengan rakyatnya. Sementara egara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan egara, keuangan dan urusan pos.

F.     NEGARA dan AGAMA
1.      Hubungan Agama dan Negara munurut paham teokrasi
·         Tidak dapat dipisahkan.
·         Negara menyatu dengan agama,
2.      Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Sekuler
·         Tidak ada hubungan antara Negara dan agama.
·         Negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia, sedang agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan.
·         Negara membedakan antara norma hukum positif dan norma agama.
·         Warga Negara bebas memeluk agama
3.    Hubungan Agama dan Negara Menurut paham komunisme
·         Menimbulkan faham ateis.











NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

                                                                                                                                          

Disusun oleh :
                                                  Nama : Dewi Ayu Arismaya
                                                  NIM   : 1401413151



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013/2014